Orang Yang Mati dan Mempunyai Hutang Puasa
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah menulis pada bab Fatwa-fatwa Rasulullah SAW Dalam Masalah Puasa dalam kitabnya I’lamul Muwaqi’in
Nabi s.a.w bersabda Maksudnya:
“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Sementara ia mempunyai tanggungan puasa nadzar. Apakah aku harus berpuasa untuknya?”
Rasulullah SAW menjawab: “Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai sebuah hutang, kemudian engkau membayarnya. Bukankah engkau telah membayar hutang itu untuknya?”
Wanita itu berkata:”Benar”.
Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah untuk ibumu”.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut riwayat Abu Daud diceritakan: bahwa seorang wanita sedang berlayar mengarungi lautan, kemudian ia bernadzar. Jika Allah menyelamatkannya maka ia akan berpuasa selama sebulan. Мака Allah menyelamatkannya dan ia belum melaksanakan nadzarnya itu sampai ia meninggal dunia. Kemudian anak perempuannya atau saudara perempuannya menghadap kepada Rasulullah SAW, yang mana Rasulullah SAW kemudian menyuruhnya untuk berpuasa karena ibunya.
_____________________
Petikan: Judul Asli: I’lamul Muwaqi’in An Rabba l-Alamin
Judul Terjemahan : Panduan Hukum Islam
Penulis: Ibnu Qayyim Al Jauziyah
Fatwa-fatwa Rasulullah SAW Dalam Masalah Puasa MS 798