Haji Seorang Anak Untuk Ayahnya
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah menulis pada bab Fatwa-fatwa Rasulullah SAW Dalam Masalah Haji dalam kitabnya I’lamul Muwaqi’in:
Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, ia berkata
“Sesungguhnya bapakku ketika menemukan agama Islam sudah sangat tua, sehingga tidak mampu untuk menaiki tunggangan. Padahal ibadah haji diwajibkan bagi kita semua. Apakah aku harus berhaji untuknya ? ” Rasulullah S.a.w bertanya: “Apakah engkau anaknya yang paling besar?” Ia berkata: “Benar”. Rasulullah S.a.w ; bersabda: “Apakah engkau tahu, seandainya ayahmu mempunyai hutang, kemudian engkau yang membayarnya, bukankah itu sudah cukup baginya?” Ia berkata: “benar”. Rasulullah SAW bersabda: “berhajilah untuknya”.
(HR. Ahmad).
Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “Bapakku adalah orang yang sangat tua, sehingga tidak mampu berhaji, berumrah atau naik sekedup unta”. Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Berhajilah untuk bapakmu dan berumrahlah”.
Berkata imam Daruqutni: Tokoh dalam sanad ini seluruhnya dapat dipercaya. Yang dimaksudkan dengan naik sekedup unta adalah mengadakan sebuah perjalanan.
Seorang telaki bertanya kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “Sesungguhnya bapakku telah meningga! dunia dan belum melaksanakan ibadah haji. Apakah aku boleh berhaji untuknya?” Rasulullah SAW bersabda: “Apakah engkau tahu, seandainya bapakmu mempunyai hutang, bukankah engkau yang akan membayarnya?” ia berkata: “Benar”. Rasulullah SAW bersabda: “Мака hutang-hutang Allah lebih berhak (dibayar)”.
(HR. Ahmad).
______________________________
Petikan: Judul Asli: I’lamul Muwaqi’in An Rabba l-Alamin
Judul Terjemahan : Panduan Hukum Islam
Penulis: Ibnu Qayyim Al Jauziyah
Fatwa-fatwa Rasulullah SAW Dalam Masalah Haji MS 803